Muara Enim Goverment Relations Coal, Cbm, Oil, Gas

Senin, 10 Desember 2012

Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak Atau Kuasanya


  Yang dimaksud dengan pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat di antara pemegang hak/penguasa atas tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi (lihat pasal 1 ayat [1] Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah). Jadi, pihak-pihak yang sebelumnya menjadi pemegang hak atas tanah melepaskan hak atas tanahnya tersebut. Tanah tersebut kemudian kembali menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara, untuk selanjutnya di atasnya diberikan hak atas tanah kepada perusahaan tersebut. Apabila perusahaan memang telah memperoleh hak atas tanah, maka perusahaan tersebut berhak atas tanah tersebut.
 
2.      Menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak Atau Kuasanya, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Seperti telah diuraikan di atas, apabila perusahaan telah memperoleh hak atas tanah, maka yang berhak atas tanah tersebut adalah perusahaan yang bersangkutan, bukan masyarakat lokal. Masyarakat lokal tidak boleh  memakai dan menanami tanah tersebut, karena mereka tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Karena masyarakat tidak memiliki hak atas tanah, maka tentu ia tidak berhak untuk menuntut ganti rugi, pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak Atau Kuasanya sesuai dengan 
Pasal 6. 
(1) dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal – pasal 3,         4 dan 5 , maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selamalamanya     3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5000.- (Lima ribu rupiah ) : 
a. Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah , dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah – tanah perkebunan dan hutan dikecualikan merela yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat 1; 
b. Barang siapa mengganggu  yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; 
c. Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari pasal 2 ayat 1 pasal ini; 
d. Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat 1 pasal ini 
(3) Tindak pidana tersebut dalam pasal ini adalah pelanggaran "





1 komentar:

  1. Mas bro>>> salam kenal dari saya; HENGKY YOHANES di sumatera selatan, kl bs saya mau konsultasi tentang hak atas tanah... tolong bantu saya... ini menyangkut hajat hidup orang banyak... kemana saya bs menghubungi,, ataw saya yg di hubungi ke 081994888938!! tksh

    BalasHapus

silahkan memberikan Komentar, kritik, saran yang membangun di blog ini