Muara Enim Goverment Relations Coal, Cbm, Oil, Gas

Jumat, 31 Mei 2013


foto Bersama pak Prof DR Yusril ihza Mahendra, SH, MSc, Ketika Kampanye Akbar Pasangan No. 4 Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Pali Sumatera Selatan, 28 Mei 2013

Jumat, 11 Januari 2013

Apabila kita mantapkan hati nurani dengan berfikir jernih,
INSYA ALLAH, kita takkan ragu untuk memilih CAK-NUR
CAK-NUR,
CAK-NUR,
CAK-NUR,
tERUSKAN !






Ir. H.  Muzakir Saisohar & H. Nurul Aman ( Bupati Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim )

Rabu, 02 Januari 2013

SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP


Pembuktian dalam proses penegakan hukum pidana sejatinya telah dimulai dari proses pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) dan jika diindikasikan bahwa suatu laporan dan/atau pengaduan merupakan suatu tindak pidana maka penyidik POLRI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) dapat meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidikan merupakan suatu tahapan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung bahwa telah terjadi suatu tindak pidana lingkungan.

Secara teoritis terdapat beberapa sistem pembuktian yang kita kenal. Sistem pembuktian tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:

1.      Conviction Raisonee

Dalam sistem pembuktian ini hakim memegang peranan penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, tetapi factor keyakinan hakim dibatasi dengan dukungan – dukungan dan alasan yang jelas. Haki berkewajiban menguraikan, menjelaskan alasan – alasan yang mendasari keyakinannya dengan alasan yang dapat diterima secara akal dan bersifat yuridis. Sistem ini oleh Andi Hamzah disebut dengan sistem bebas, karena hakim bebas untuk menyebut alasan – alasan keyakinannya (vrije bewistheorie, atau disebut juga sebagai jalan tengah beradasarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu dan terpecah menjadi dua jurusan yakni pertama berdasarkan atas keyakinan hakim (conviction in time) dan yang kedua adalah teori pembuktian berdasarkan undang – undang secara negative(negatief wetteliejk bewistheorie). Kesamaan keduanya adalah adalah sama – sama berdasarkan atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Keyakinan hakim harus didasarkan pada suatu kesimpulan (conclusive) yang logis, yang tidak didasarkan pada undang – undang tetapi ketentuan – ketentuan berdasarkan ilmu pengetahuan hakim itu sendiri, tentang pilihannya terhadap alat bukti yang dipergunakan, sehingga menurut undang – undang telah ditentukan secara limitative dan harus diikuti oleh keyakinan hakim. Sistem ini bertitik tolak pada keyakinan hakim dan pada pembuktian berdasarkan undang – undang secara negative

2.      Pembuktian menurut undang – undang secara positif (positief wattelijk bewisjstheorie)
 Suatu pembuktian yang bertolak belakang dengan sistem pembuktian menurut keyakinan semata – mata (conviction in time). Hal mana keyakinan hakim tidak berarti, dengan suatu prinsip berpedoman pada alat bukti yang ditentukan dalam undang – undang. Hakim tidak lagi berpedoman pada hati nuraninya, jadi hakim berfungsi sebagai robot dari pelaksana undang – undang. Kebaikan dari sistem ini, yakni hakim berkewajiban untuk mencari dan menemukan kebenaran, sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan berbagai alat bukti yang sah oleh undang – undang. Sehingga aspek pertama hakim mengesampingkan factor keyakinan semata – mata dan berdiritegak dengan nilai pembuktian objektif tanpa memperhatikan subjektivitas. Namun sistem ini tidak lagi dianut karena mengandalkan pembuktian berdasarkan undang – undang dan mengabaikan keyakinan hakim yang jujur dan berpengalaman yang mungkin juga mempunyai kesamaan dengan masyarakat secara luas.

3.      Pembuktian menurut undang – undang secara negative (negatief wettelijk bewisjtheorie)
Pada sistem ini pembuktian merupakan akulturasi atau gabungan dari sistem pembuktian menurut undang – undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim. Sistem merupakan keseimbangan antara kedua sistem yang bertolak belakang secara ekstrem. Dalam pembuktian ini bersalah atau tidaknya terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara menilai alat – alat bukti yang sah menurut undang – undang. Sehingga keyakinan hakim dibangun atas dasar bukti yang sah dan timbulnya keyakinan hakim bahwa terdakwa betul – betul salah.

Dipakainya sistem ini menurut Wirjono Prodjodikoro mempunyai dua alasan. Yang pertama, memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa, untuk menjatuhkan pemidanaan, janganlah hakim menjatuhkan pidana karena ketidakyakinannya terhadap kesalahan terdakwa. Kedua adalah berfaedah, jika aturan hukum yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinannya, agar ada patokan – patokan tertentu yang harus dituruti oleh hakim dalam melaksanakan peradilan.

Aktualisasi dari dipakainya sistem ini dimuat dalam pasal 183 KUHAP, yakni kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah, dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar – benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Sistem ini meminimalkan penyalahgunaan kewenangan hakim serta dapat dicapainya kebenaran sertat tegaknya keadilan

Dalam proses pembuktian yang tidak hanya menjadi domain Jaksa Penuntut Umum, Pengcara dan Hakim dalam persidangan. Namun jauh sebelum itu proses pembuktian untuk menentukan suatu perbuatan yang dilakukan merupakan suatu tindak pidana perlu dilakukan ditindakan atau tahapan-tahapan yang antara lain:

Pengertian Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang.


Syarat untuk Penyelidikan/PULBAKET
Dimulainya suatu tindakan PULBEKT didahului dengan adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan kemungkinan :

            1.         kedapatan tertangkap tangan (psl 1 butir 19 KUHAP)
            2.         karena laporan (psl 1 butir 24 KUHAP)
            3.         karena pengaduan (psl 1 butir 25 KUHAP)
            4.         diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio dll.

Laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh pelapor/pengadu harus diajukan tertulis dan ditandatangani oleh pelapor/pengadu. Sedangkan untuk laporan atau pengaduan yang disampaikan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu dan juga penyelidik (Pasal 103 ayat 1 dan 2 KUHAP)

Dalam melakukan penyelidikan, penyelidik wajib menunjukan tanda pengenalnya dan dalam melaksanakan penyelidikan penyelidik juga melakukan koordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik (Pasal 104 & 105 KUHAP)

Pengertian Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur oleh undang – undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Koordinasi Penyidikan
Atas ditingkatkan status penyelidikan/pulbaket menjadi penyidikan, maka Penyidik PNS LH melaporkan kepada penyidik POLRI dalam rangka koordinasi dan pengawasan.



Alat Bukti dalam Tindak Pidana LH
Alat bukti yang sah dalam pasal 96 UU No.32 Tahun 2009 antara lain :
  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa; dan/atau
  6. dan alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang – undangan;

  1. keterangan saksi
keterangan saksi dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana lingkungan hidup merupakan alat bukti yang utama. Oleh karena itu pentingnya kualitas saksi yang menjadi bagian dari alat bukti wajib diperhatikan dengan cermat oleh penyelidik maupun penyidik. Kualitas saksi yang dapat dipakai dalam pembuktian harus memenuhi persyaratan adalah saksi yang melihat, mendengar atau pengalamannya sendiri mengenai suatu peristiwa pidana. Keterangan seorang saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis) dan keterangan yang berdasarkan atas keterangan orang lain pun tidak dianggap sebagai saksi

cara menilai kebenaran keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah harus dapat berhubungan dan mempunyai relevansi dengan alat bukti yang lain, sehingga dapat tergambarkan suatu rangkaian kejadian atau keadaan tertentu. Penilaian keterangan saksi ini dapat diperhatikan dengan melihat:

  1. persesuaian antara keterangan saksi
  2. persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain
  3. alasan saksi memberikan keterangan tertentu



macam – macam saksi
1. saksi a charge (saksi yang memberatkan). Menurut praktik peradilan yang sudah berjalan selama ini, saksi a carge biasanya diajukan oleh jaksa
2. saksi a de charge (saksi yang meringankan). Menurut praktik peradilan saksi ini biasanya diajukan oleh tersangka untuk meringkan dirinya atas dakwaan yang timpakan kepadanya.
3. saksi mahkota. Secara normatif pengaturan tentang saksi mahkota tidak diatur dalam KUHAP. Pada hakikatnya saksi mahkota diambil dari salah seorang tersangka/terdakwa yang kepadanya diberikan suatu mahkota. Dengan demikian beradasarkan visi praktik peradilan, asasnya saksi mahkota mempunyai dimensi sebagai berikut:
§  Bahwa saksi mahkota adalah juga seorang saksi, dalam konteks ini berarti saksi mahkota oarang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (pasal 1 angka 26 KUHAP)
§  Bahwa saksi mahkota diambil dari salah satu tersangka/terdakwa, dengan demikian seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, beradasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 14) atau terdakwa yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan (pasal 1 angka 15 KUHAP). Hal ini mengandung pengertian bahwa saksi mahkota hanya ada pada satu tindak pidana sehingga pelaku/tersangka/terdakwa lebih dari satu orang dan saksi tersebut salah seorang yang tersangka/terdakwa yang peranannya paling kecil artinya bukan pelaku utama dan
§  Bahwa saksi tersebut kemudian diberi mahkota. Dalam konteks ini berarti bahwa saksi diberikan kehormatan berupa perlakuan istimewa yaitu tidak dituntut atas tindak pidana yang dimana ia terlibat didalamnya.

  1. keterangan Ahli
berbeda dengan keterangan saksi yang harus melihat kejadian suatu tindak pidana, keterangan ahli tidak harus melihat suatu tindak pidana terjadi. Sebab landasan untuk seorang ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya dalam bidang tertentu. Ini diatur dalam pasal 133 KUHAP. Dalam konteks penegakan hukum lingkungan hidup ahli bisa saja seseorang yang mempunyai kualifikasi dibidang lingkungan, chemical, maupun bidang – bidang lain yang terkait erat dengan pidana lingkungan hidup.

  1. Alat bukti surat
Alat bukti surat sebagaimana yang dimuat dalam pasal 186 KUHAP yakni : surat yang dibuat atas sumpah jabatan, atau surat yang dilakukan dengan sumpah. Dapat dianggap sebagai bentuk surat yang bernilai sebagai alat bukti yakni, suatu berita acara yang memuat tentang keterangan tentang terjadinya suatu tindak pidana lingkungan hidup. Surat yang berbentuk ketentuan peraraturan perundang – undangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, surat yang memuat tentang struktur organisasi perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup, notulensi rapat suatu perusahaan.

Nilai pembuktian kekuatan surat dari segi formal merupakan alat bukti yang sempurna, dari aspek materiil mempunyai kekuatan mengikat. Dan hakim bebas untuk melakukan penilaian atas substansi surat tersebut, dengan azas keyakinan hakim dan asas batas mininum menurut pasal 187.

  1. Alat bukti petunjuk
Pengertian petunjuk adalah kejadian atau keadaan, yang karena persesuainnya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk ini dapat diperoleh dari :

·         Keterangan saksi
·         Surat
·         Keterangan terdakwa
Namun dipakainya petunjuk sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan bahwa suatu tindak pidana lingkungan hidup telah terjadi tidaklah bersifat mengikat, tergantung dari kebijaksanaan hakim dalam menilai antara kesusaian petunjuk dengan alat bukti yang lain, sperti kesusaian petunjuk dengan keterangan saksi, keterangan ahli, maupun bukti – bukti yang lain.

  1. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa sebagai alat bukti mencakup keterangan atas pengakuan bahwa ia melakukan suatu tindak pidana maupun pengingkarannya atas suatu tindak pidana. Keterangan terdakwa ini meliputi keterangan yang dinyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau alami sendiri. Apabila keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti  yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Selain daripada itu keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan terhadap dirinya sendiri

Seringkali dalam praktek peradilan terdakwa mencabut keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik pada saat proses penyelidikan maupun penyidikan, hal ini harus berdasar pada suatu alasan yang logis dan mempunyai dasar, misalnya bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tersangka atau terdakwa ditekan secara fisik maupun psikis, sehingga ia tidak bebas menyampaikan keterangan sebagaimana yang diharapkannya. Namun apabila pencabutan keterangan terdakwa tidak berdasar dan tidak logis adalah tidak dibenarkan oleh hukum, sebagaimana yang ditegaskan dalam beberapa yurisprudensi yang dipedomani oleh praktek peradilan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 23 februari 1960, No.229 K/Kr/1959 yang menjelaskan : pengakuan terdakwa diluar sidang yang kemudian di sidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa

f.       alat bukti lain
yang dimaksud dengan alat bukti lain dalam penjelasan Pasal 95 huruf antara lain, meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data rekaman atau informasi yang dapat dibaca, dilihat dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau di baca.

Alat bukti ini merupakan perluasan dari apa yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Perluasan alat bukti yang dimuat dalam UU 32 Tahun 2009 merupakan adaptasi dari perkembangan teknologi sehingga cara orang/badan hukum melakukan tindak pidana berkembang sehingga diperlukan perluasan alat bukti. Alat bukti ini bisa berbentuk pesan secara elektronik atau hal lain yang diatur dalam UU yang terkait, misalnya UU ITE, UU Telekomunikasi dll. Yang sebelumnya dalam KUHAP hanya bisa dijadikan sebagai petunjuk bahwa telah terjadi suatu tindak pidana lingkungan hidup.
oleh : Muamar

Selasa, 25 Desember 2012

Tindak Pidana Pemalsuan Surat / Dokumen


Sesuai dengan pengertian yang diberikan pada kata faux oleh para pembentuk Code Penal, yakni yang dapat dijadikan objek dari faux atau pemalsuan hanya ecrtures atau tulisan-tulisan saja. Menurut pengertian para pembentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlak, yang dapat menjadi objek dari tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Bab XII buku II KUHPidana. Dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 yang dapat dibedakan menjadi 7 macam kejahatan pemalsuan surat yakni:

-Pemalsuan Surat pada Umumnya: bentuk pokok pemalsuan surat (Pasal 263).
-Pemalsuan Surat yang Diperberat (Pasal 264).
-Menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik (Pasal 266).
-Pemalsuan Surat Keterangan Dokter (Pasal 267, 266).
-Pemalsuan Surat-surat tertentu (Pasal 267,266).
-Pemalsuan Surat Keterangan Pejabat tentang Hak Milik (Pasal 274).
-Menyimpan Bahan atau Benda untuk Pemalsuan Surat (275).
-Pasal 272 dan Pasal 273 telah dicabut melalui stb. 1926 No.359 jo.429. Pasal tidak memuat rumusan kejahatan, melainkan tentang ketentuan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa penjatuhan hak-hak tertentu berdasarkan Pasal 35 No.1-4 bagi kejahatan pemalsuan surat.

Pemalsuan Surat Pada Umumnya
Kejahatan Pemalsuan Surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok ( bentuk standar ) yang dimuat daclam Pasal 263, yang merumuskan adalah sebagai berikut:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal yang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, dipidana jika pemakaian tersebut dapat menimbulakan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”

Dipidana dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah jika pamakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dalam Pasal 263 tersebut ada 2 kejahatan, masing-masing dirumuskan pada ayat 1 dan 2. Rumusan pada ayat ke-1 terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

1. Unsur subjektif dengan maksud untuk menggunakannya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan orang tersebut.

Unsur-unsur objektif

Barang siapa;
Membuat secara palsu atau memalsukan;
Suatu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perikatan atau suatu pembebasan utang atau;
Suatu surat yang dimaksud untuk membuktikan suatu kenyataan;
Penggunaannya dapat menimbulkan suatu kerugian.

Sedang ayat 2 mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur-unsur obyektif :

Perbuatan : Memakai;
Objeknya : a) surat palsu;
b) surat yang dipalsukan;
Pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Unsur subyektif : dengan sengaja.
Surat (grechrift) adalah suatu lembaran kertas yang diatasnya terdapat tulisan yang terdiri dari kalimat dan huruf termasuk angka yang mengandung/berisi buah pikiran atau makna tertentu, yang dapat berupa tulisan dengan tangan, dengan mesin ketik, perinter komputer, dengan mesin cetakan dan dengan alat dan cara apa pun.
Membuat surat palsu (membuat palsu/valschelijk opmaaken sebuah surat) adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya.
Membuat surat palsu dapat berupa hal-hal berikut.
1. Membuat surat palsu yang sebagian atau seluruh isi surat tidak sesuai atau bertentangan dengan kebenaran. Membuat surat palsu yang demikian disebut pemalsuan intelektual (intelectuele valschelijk).
2. Membuat surat palsu yang seolah-olah surat itu berasal dari orang lain selain si pembuat surat. Membuat surat palsu yang demikian ini disebut dengan pemalsuan materiil (materiele valschelijk). Palsunya surat atau tidak benarnya surat terletak pada asalnya atau si pembuat surat.

Di samping isi dan asalnya sebuah surat disebut surat palsu, apabila tanda tangannya yang tidak benar. Hal ini dapat terjadi dalam hal misalnya :
1. Membuat dengan meniru tanda tangan seseorang yang tidak ada orangnya, seperti orang yang telah meninggal dunia atau secara fiktif   (dikarang-karang);
2. Membuat dengan meniru tanda tangan orang lain baik dengan persetujuannya ataupun tidak.

Tanda tangan yang dimaksud disini termasuk tanda tangan dengan menggunakan cap/stempel tanda tangan. Hal ini ternyata dari suatu arrest HR (12-2-1920) yang menyatakan bahwa disamakan dengan menandatangani suatu surat ialah membubuhkan stempel tanda tangannya (soenarto soerodibroto, 1994:154).

Sedangkan perbuatan memalsukan (vervalsen) surat adalah perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain/berbeda dengan isi surat semula. Tidak penting apakah dengan perubahan itu lalu isinya menjadi benar ataukah tidak atau bertentangan dengan kebenaran ataukah tidak, bila perbuatan mengubah itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, pemalsuan surat telah terjadi. Orang yang tidak berhak itu adalah orang selain si pembuat surat.
Sama halnya dengan membuat surat palsu, memalsukan surat dapat terjadi selain terhadap sebagaian atau seluruh isi surat. Misalnya si pembuat dan yang bertanda tangan si pembuat surat. Misalnya si pembuat dan yang bertanda tangan dalam surat bernama Parikun, diubah tanda tangannya menjadi tanda tangan orang lain yang bernama Panirun.

Menurut Soenarto soerodibroto,(1994:154). Dalam hal ini ada suatu arrest HR (14-4-1913) yang menyatakan bahwa “barang siapa di bawah suatu pentulisan membubuhkan tanda tangan orang lain sekalipun atas perintah dan persetujuan orang tersebut telah memalsukan tulisan itu”

Perbedaan prinsip antara perbuatan membuat surat palsu dan memalsu surat, adalah bahwa membuat surat palsu/membuat palsu surat sebelum perbuatan dilakukan belum ada surat, kemudian di buat suatu surat yang isinya sebagaian atau seluruhnya adalah bertentangan dengan kebenaran atau palsu. Seluruh tulisan dalam tulisan itu di hasilkan membuat surat palsu. Surat yang demikian di sebut dengan surat palsu atau surat tidak asli.

Tidak demikian dengan perbuatan memalsu surat. Sebelum perbuatan ini dilakukan, sudah ada sebuah surat disebut surat asli. Kemudian pada surat yang asli ini, terhadap isinya (termasuk tanda tangan dan nama si pembuat asli) dilakukan perbuat memalsu yang akibatnya surat yang semula benar menjadian surat yang semula benar dan bertentangan dengan kebenaran atau palsu. Surat, melainkan terbatas pada 4 macam surat, yakni:
1) Surat yang menimbulkan suatu hak;
2) Surat yang menimbulkan suatu perikatan;
3) Surat yang menimbulkan pembebasan hutang;
4) Surat yang diperuntuhkan bukti mengenai sesuatu hal.

Walaupun pada umumnya sebuah surat tidak melahirkan secara lahir adanya suatu hak, melainkan hak itu timbul dari adanya perikatan hukum (perjanjian) yang tertuang dalam surat itu, tetapi ada surat-surat tertentu yang disebut surat formil yang langsung melahirkan suatu hak tertentu, misalnya cek, bilyet giro, wesel, surat izin mengemudi, ijazah dan lain sebagainya.

Surat yang berisi suatu perikatan pada dasarnya adalah berupa surat yang karena perjanjian itu melahirkan hak. Misalnya surat jual beli melahirkan hak si penjual untuk menerima uang pembayaran harga benda, dan pembeli mempunyai hak untuk memperoleh atau menerima benda yang dibelinya.

Begitu juga dengan surat yang berisi pembebasan hutang. Lahirnya pembebasan hutang pada dasarnya disebabkan karena dan dalam hubungannya dengan suatu perikatan. Misalnya suatu Kuitansi yang bersisi penyerahan sejumlah uang tertentu dalam hal dan dalam hubungannya dengan misalnya jual beli, hutang piutang dan lain sebagainya.

Mengenai unsur-unsur surat yang diperuntuhkan sebagi bukti akan adanya sesuatu hal, didalamnya ada 2 hal yang perlu dibicarakan, yakni:
Mengenai diperuntuhkan sebagai bukti;
Tentang sesuatu hal.
Menurut Soenarto Soerodibroto (1994:155) sesuatu hal, adalah:
berupa kejadian atau peristiwa tertentu baik yang karena diadakan (misalnya perkawinan) Maupun karena peristiwa alam (misalnya kelahiran dan kematian), peristiwa mana mempunyai suatu akibat hukum.
HR dalam suatu arrestnya (22-10-1923) menyatakan bahwa “yang diperhatikan sebagai bukti suatu hal adalah kejadian yang menurut hukum mempunyai, jadi yang berpengaruh terhadap hubungan hukum orang-orang yang bersangkutan”.
Menurut Satochid Kartanegara: (1890:278) .Yang dimaksud dengan bukti adalah:
karena sifatnya surat itu memiliki kekuatan pembuktian atau (bewijskracth). Siapa yang menentukan bahwa adanya kekuatan pembuktian atas sesuatu hal dalam sebuah surat itu?.Dalam hal ini bukan pembuat yang dapat menentukan demikian, melainkan UU atau kekuasaan tata usah negara.

Dalam UU, seperti Pasal 1870 KUHPerdata () yang menyatakan “bahwa akta otentik bagi para pihaknya beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak daripada mereka merupakan bukti sempurna tantang apa yang dimuat di dalamnya”.
Surat-surat yang masuk dalam akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna akan sesuatu hal adalah surat-surat yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang dan dalam bentuk yang ditentukan oleh UU. Surat yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna seperti ini misalnya surat nikah, akta kelahiran, vonis hakim, sertifikat hak atas tanah dan lain sebagainya.
Sedangkan kekuatan pembuktian atas surat-surat oleh kekuasaan tata usaha negara, misalnya buku kas, rekening koran atau rekening giro dalam suatu bank, surat kelakuan baik, surat angkutan, faktur dan lain sebagainya.

Mengenai (a) diperuntukkan sebagai bukti dan (b) mengenai sesuatu hal adalah berupa dua unsur yang tidak terpisahkan. Sebuah surat yang berisi tentang suatu hal atau suatu kejadian tertentu, dimana kejadian mempunyai pengaruh bagi yang bersangkutan, misalnya perkawinan yang melahirkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, dalam praktik diberi suatu nama tertentu. Misalnya surat yang dibuat untuk membuktikan adanya kejadian kelahiran disebut dengan surat keterangan kelahiran atau akta kelahira, surat yang dibuat untuk membuktikan adanya suatu kejadian diberi nama surat kawin atau surat nikah. Surat-surat semacam ini dibuat memang diperuntukkan untuk membuktikan adanya kejadian tertentu itu.

Dalam hal surat-surat semacam ini selain di dalamnya menyatakan tentang kejadian tertentu itu atau dapat juga disebut sebagai isi pokok dari surat itu, juga memuat tentang keadaan-keadaan atau hal lain tertentu yang ada sekitar atau berhubungan dengan kejadian sebaga isi pokok surat yang harus dibuktikan oleh surat itu. Misalnya surat kematian isi pokoknya atau kejadia yang harus dibuktikan oleh surat ituadalah adanya kematian dari seorang tertentu. Adakalanya dalam surat itu dicantumkan juga sebab kematiannya, misalnya karena penyakit TBC. Keterangan tentang sebab kematiannya bukanlah termasuk dalam pengertian unsur hal atau kejadian yang harus dibuktikan oleh akta kematian itu. Demikian juga dalam akta kelahiran, walaupun didalamnya disebutkan kelahiran seorang bayi dari suami istri bernama tertentu, akta kelahiran itu tidak untuk membuktikan tentang sahnya perkawinan antara ibu dan bapak si bayi.

Unsur kesalahan dalam pemalsuan surat ayat 1 yakni “Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat palsu atau surat dipalsu itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu” Maksud yang demikian sudah harus ada sebelum atau setidak-tidaknya pada saat akan memulai perbuatan itu.

Pada unsur / kalimat ”seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu” mengandung, makna: (1) adanya orang-orang yang terpedaya dengan di gunakannya surat-surat yang demikian, dan (2) surat itu berupa alat yang digunakan untuk memperdaya orang, orang mana adalah orang yang menganggap surat itu asli dan tidak dipalsu, orang terhadap siapa maksud surat itu digunakan, bisa orang-orang pada umumnya dan bisa juga orang tertentu. Membuat SIM dirinya secara palsu, yang terpedaya adalah Polisi, dan bila penggunaannya dengan maksud untuk diterimanya bekerja sebagai sopir, maka yang terpedaya adalah majikannya yang akan mempekerjakan orang itu.

Unsur lain daripada pemalsuan surat dalam ayat 1, ialah jika pemakaian surat palsu atau surat di palsu tersebut dapat menimbulkan kerugian. Kerugian yang timbul tidak perlu diinginkan / dimaksudkan petindak.
Dalam unsur ini terkandung pengertian bahwa: (1) pemakaian surat belum dilakukan. Hal ini ternyata dari adanya perkataan “jika” dalam kalimat/ unsur itu, dan (2) karena penggunaan pemakaian surat belum dilakukan,maka dengan sendirinya kerugian itu belum ada. Hal ini ternyata juga dariadanya perkataan “dapat”.
Kerugian yang timbul akibat dari pemakaian surat sebelum dilakukan, maka dengan dengan sendirinya kerugian itu bel;um ada. Hal ini ternyata juga dari adanya perkataan “dapat”.
Menurut Soenarto Soerodibroto (1994:156) “Kerugian yang dapat timbul akibat dari pemakaian surat palsu atau surat dipalsu, tidak perlu diketahui atau disadari oleh petindak”.
Hal ini ternyata dari adanya suatu arrest HR (8-6-1897) yang menyatakan bahwa “petindak tidak perlu mengetahui terlebih dulu kemungkinan timbulnya kerugian ini”.

Tidak ada ukuran-ukuran tertentu untuk menentukan akan adanya kemungkinan kerugian jika surat palsu atau surat dipalsu itu dipakai, hanya berdasarkan pada akibat-akibat yang dapat dipikrkan oleh orang-orang pada umumnya yang biasanya terjadi dari adanya penggunaan surat semacam itu.

Pemalsuan Surat Yang Diperberat
Pasal 264 merumuskan:
Pemalsuan surat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap:
1. Akta-akta otentik
2. Surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umumnya
3. Surat sero atau surat hutang atau sertifikat sero hutang dari suatu perkumpulan, yayasan perseroan atau maskapai;
4. Talon, tanda bukti deviden atau bunga dari surat yang diterangkan dalam 2 dan 3 atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. Surat kredit atau surat dagang yang diperuntuhkan untuk diedarkan

Dipidana dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak asli atau tidak dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Hal yang menyebabkan diperberat pemalsuan surat Pasal 264 diatas terletak pada faktor macamnya surat. Surat-surat tertentu yang menjadi objek kejahatan adalah surat-surat yang mengandung kepercayaanyang lebih besar akan kebenaran isinya. Surat-surat itu mempunyai derajat kebenaran yang lebih tinggi daripada surat-surat biasa atau surat lainnya. Kepercayaan yang lkebih besar terhadap kebenaran akan isi dari macam-macam surat itulah yang menyebabkan diperberat ancaman pidananya.